SLEMAN - Langkah hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Sleman semakin nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi telah menyelesaikan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti atas nama Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman. Momen penting ini terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 pada 5 Desember 2025.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa proses tahap dua ini berlangsung pada Senin (8/12/2025), menandakan seluruh persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. "Saat ini untuk tersangka SP sudah dinyatakan P21 dan sudah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada hari ini tadi, " ungkap Bambang, Senin siang.
Dalam kasus ini, SP dijerat dengan pasal-pasal utama yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bambang merinci lebih lanjut mengenai sangkaan yang dilayangkan. "Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar pasal kesatu primer, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, " jelasnya.
Pasal tersebut kemudian diperjelas dengan perubahan dan penambahan yang tercantum dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999. "Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " imbuhnya.
Tak berhenti di situ, dakwaan terhadap SP juga diperkuat dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sama seperti pasal utama, pasal subsider ini juga telah mengalami perubahan dan penambahan melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta dikuatkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut, untuk menegaskan komitmen terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pasal tambahan turut disertakan. "Kemudian atau kedua Pasal 22 undang-undang RI nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, " tegas Bambang.
Dengan selesainya tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya beralih kepada pihak penuntut umum. "Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, maka tanggung jawab selanjutnya telah beralih kepada penuntut umum, " tutur Bambang.
Pasca pelimpahan ini, Sri Purnomo yang pernah menjabat sebagai Bupati Sleman ini akan tetap menjalani masa penahanan. Langkah selanjutnya adalah persiapan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. "Terhadap tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi PN Yogyakarta, " pungkasnya. (PERS)

Updates.