SLEMAN - Perjalanan Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2016-2021, kini memasuki babak baru yang suram. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, mantan orang nomor satu di Sleman ini harus menjalani penahanan. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, sebuah langkah yang tentu memunculkan beragam reaksi.
Penahanan Sri Purnomo, yang akrab disapa SP, mulai berlaku efektif pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Ia akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Wirogunan. Keputusan ini bukan tanpa proses panjang, mengingat penyidik Kejari Sleman telah mencurahkan waktu sekitar 10 jam untuk memeriksa SP dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sejak pagi hingga petang hari.
"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 - 2015 dan Periode 2016 - 2021, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, kepada awak media di Kantor Kejari Sleman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memaparkan bahwa dasar penahanan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Bambang Yunianto menjelaskan alasan mendasar di balik penahanan ini, yang merujuk pada kekhawatiran adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tindak pidana yang diduga dilakukannya terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. (PERS)

Updates.