Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pariwisata

    Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pariwisata
    Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2016-2021

    SLEMAN - Perjalanan Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2016-2021, kini memasuki babak baru yang suram. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, mantan orang nomor satu di Sleman ini harus menjalani penahanan. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, sebuah langkah yang tentu memunculkan beragam reaksi.

    Penahanan Sri Purnomo, yang akrab disapa SP, mulai berlaku efektif pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Ia akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Wirogunan. Keputusan ini bukan tanpa proses panjang, mengingat penyidik Kejari Sleman telah mencurahkan waktu sekitar 10 jam untuk memeriksa SP dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sejak pagi hingga petang hari.

    "Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 - 2015 dan Periode 2016 - 2021, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, kepada awak media di Kantor Kejari Sleman.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memaparkan bahwa dasar penahanan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

    Bambang Yunianto menjelaskan alasan mendasar di balik penahanan ini, yang merujuk pada kekhawatiran adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tindak pidana yang diduga dilakukannya terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. (PERS)

    korupsi sleman bupati kejaksaan pidana hibah pariwisata sri purnomo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Proses Hukum Korupsi Dana Hibah Eks Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami